Sosialisasi Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5


Created At : 2020-07-23 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 2764

Sosialisasi

Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19  Revisi Ke-5


 

Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB, RSUD Muntilan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19  Revisi Ke-5. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh ruangan di RSUD Muntilan. Kegiatan ini dilaksanakan karena Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) . Pedoman tersebut dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan kasus, perkembangan informasi dan penyesuaian pengambilan kebijakan. Dalam Kepmenkes tersebut diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.  Perubahan pedoman tersebut diantaranya adalah dalam hal sebagai berikut :

1.    3 BAB tambahan : Strategi dan Indikator, Penyediaan Sumber Daya, Layanan Kesehatan Esensial

-          Strategi : Strategi Komprehensif, Dokumen Rencana Operasional, dan Pembaharuan Dokumen Setiap 2 Minggu

-          Indikator : Kriteria Epidemiologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Surveilans Kesehatan Masyarakat

-          Penyediaan Sumber Daya : Penyediaan Sumber Daya Logistik à Perencanaan Kebutuhan Logistik, Pemenuhan Kebutuhan Logistik, Penyimpanan Logistik, Distribusi Logistik

-          Layanan Esensial tidak boleh dilupakan à layanan RS secara keseluruhan

 

2.    Definisi Operasional :

-          Definisi Operasional Kasus COVID-19 :

1.       Kasus Suspek : Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :

a.    Orang dengan infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.

b.    Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki kontak dengan kasus terkonfirmasi/probable covid-19/

c.     Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2.       Kasus Probable : kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3.       Kasus Konfirmasi : Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi 2 :

a.    Kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik)

b.    Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik)

4.       Kontak Erat : orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

5.       Pelaku Perjalanan : Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6.       Discarded : apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7.       Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8.       Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus

konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal

-          4 Skenario Transmisi pada pandemic COVID-19 yaitu:

a.       Wilayah yang belum ada kasus (No Cases)

b.      Wilayah dengan satu atau lebih kasus, baik kasus import ataupun lokal, bersifat sporadik dan belum terbentuk klaster (Sporadic Cases)

c.       Wilayah yang memiliki kasus klaster dalam waktu, lokasi geografis, maupun paparan umum (Clusters of Cases)

d.      Wilayah yang memiliki transmisi komunitas (Community Transmission)

9.    Surveilans

Tujuan umum kegiatan surveilans antara lain:

a.       Memantau tren penularan COVID-19 pada tingkat nasional dan global.

b.      Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa transmisi virus dan monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus termasuk pada populasi rentan.

c.       Memberikan informasi epidemiologi untuk melakukan penilaian risiko tingkat nasional, regional, dan global.

d.      Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan kesiapsiasiagaan dan respon penanggulangan.

e.      Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada system pelayanan kesehatan dan sosial.

10.  Manajemen Klinis (tatalaksana dan evaluasi akhir status pasien)

-          Kriteria gejala klinis Covid-19

-          Jadwal Pemeriksaan Lab PCR

-          Penatalaksanaan Gejala Klinis Covid-19

-          Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19

11.  Tata Cara pemulasaraan jenazah : Jenazah pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan

layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana

prasarana yang memadai. Kriteria jenazah pasien:

a.       Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.

b.      Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi COVID-19.

c.       Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.

12.  Pencatatan pelaporan dengan system

-          Pencatatan dan Pelaporan Covid-19 terdiri dari :

a.    Laporan notifikasi kasus

b.    Laporan pengiriman dan pemeriksaan specimen

c.     Laporan penyelidikan epidemiologi

d.    Laporan pelacakan dan pemantauan kontak (data kontak)

e.    Laporan harian agrerat

-          Pencatatan dan pelaporan cepat menggunakan aplikasi :

a.    All record TC-19 (https://allrecord-tc-19.kemkes.go.id) dan

b.    Sistem Online Pelaporan Harian Covid-19 (s.id/laporhariancovid)

13.  Mekanisme penggunaan pemeriksaan RT-PCR

-          PCR untuk kasus suspect dilakukan bagi nakes yang kontak erat dan tidak pakai APD standar.

14.  Tujuan Penggunaan Rapid Test

-          Rapid sudah tidak digunakan

15.  Kontak dokumen (untuk rekam medis perubahan pada format pasien diisolasi)

16.  Kesling à PPI untuk percermatan

17.  IGD à memastikan kasus masuk Rawat Inap

Ketentuan lengkap terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui Link ini: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dengan adanya sosialisasi pedoman baru hasil revisi tersebut diharapkan pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi RSUD Muntilan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar menjadi lebih tersistematis. 






GALERI FOTO

Agenda

FGD Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik & Dana Desa TA. 2024
Kamis, 22 Februari 2024