Sosialisasi
Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian
Covid-19 Revisi Ke-5
Pada hari Selasa
tanggal 21 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB, RSUD Muntilan menyelenggarakan
kegiatan Sosialisasi Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Kegiatan ini dihadiri oleh
perwakilan seluruh ruangan di RSUD Muntilan. Kegiatan ini dilaksanakan karena Kementerian
Kesehatan kembali mengeluarkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian
Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
. Pedoman tersebut dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan kasus, perkembangan
informasi dan penyesuaian pengambilan kebijakan. Dalam Kepmenkes tersebut
diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria
atau protokol tertentu. Perubahan
pedoman tersebut diantaranya adalah dalam hal sebagai berikut :
1.
3 BAB tambahan : Strategi dan Indikator,
Penyediaan Sumber Daya, Layanan Kesehatan Esensial
-
Strategi : Strategi Komprehensif, Dokumen
Rencana Operasional, dan Pembaharuan Dokumen Setiap 2 Minggu
-
Indikator : Kriteria Epidemiologi, Kriteria
Sistem Kesehatan, dan Kriteria Surveilans Kesehatan Masyarakat
-
Penyediaan Sumber Daya : Penyediaan Sumber Daya Logistik
à Perencanaan Kebutuhan
Logistik, Pemenuhan Kebutuhan Logistik, Penyimpanan Logistik, Distribusi
Logistik
-
Layanan Esensial tidak boleh dilupakan à layanan RS secara
keseluruhan
2.
Definisi Operasional :
-
Definisi Operasional Kasus COVID-19 :
1. Kasus Suspek : Seseorang yang memiliki
salah satu dari kriteria berikut :
a.
Orang dengan infeksi Saluran Pernafasan Akut
(ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di Negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi
local.
b.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan 14
hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki kontak dengan kasus
terkonfirmasi/probable covid-19/
c.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang
membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable : kasus suspek dengan
ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan
belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi : Seseorang yang
dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan
laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi 2 :
a.
Kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik)
b.
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik)
4. Kontak Erat : orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
5. Pelaku Perjalanan : Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri
(domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded : apabila memenuhi salah satu
kriteria berikut:
a.
Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali
negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b.
Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina
selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai
isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan
follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan
spesimen diagnosis konfirmasi.
b.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak
dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset
dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan
gangguan pernapasan.
c.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan
hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3
hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8. Kematian
Kematian
COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable
COVID-19 yang meninggal
-
4 Skenario
Transmisi pada pandemic COVID-19 yaitu:
a.
Wilayah yang belum ada kasus (No Cases)
b.
Wilayah dengan satu atau lebih kasus, baik kasus
import ataupun lokal, bersifat sporadik dan belum terbentuk klaster (Sporadic Cases)
c.
Wilayah yang memiliki kasus klaster dalam waktu,
lokasi geografis, maupun paparan umum (Clusters
of Cases)
d.
Wilayah yang memiliki transmisi komunitas (Community Transmission)
9. Surveilans
Tujuan umum kegiatan surveilans antara lain:
a.
Memantau tren penularan COVID-19 pada tingkat
nasional dan global.
b.
Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa
transmisi virus dan monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus
termasuk pada populasi rentan.
c.
Memberikan informasi epidemiologi untuk
melakukan penilaian risiko tingkat nasional, regional, dan global.
d.
Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan
kesiapsiasiagaan dan respon penanggulangan.
e.
Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada system
pelayanan kesehatan dan sosial.
10. Manajemen Klinis (tatalaksana dan evaluasi
akhir status pasien)
-
Kriteria gejala klinis Covid-19
-
Jadwal Pemeriksaan Lab PCR
-
Penatalaksanaan Gejala Klinis Covid-19
-
Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19
11. Tata Cara pemulasaraan jenazah : Jenazah
pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan
layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya.
Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan
kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana
prasarana yang memadai. Kriteria jenazah pasien:
a.
Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum
keluar hasil swab.
b.
Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah
ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi COVID-19.
c.
Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat
yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DOA
(Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
12. Pencatatan pelaporan dengan system
-
Pencatatan dan Pelaporan Covid-19 terdiri dari :
a.
Laporan notifikasi kasus
b.
Laporan pengiriman dan pemeriksaan specimen
c.
Laporan penyelidikan epidemiologi
d.
Laporan pelacakan dan pemantauan kontak (data
kontak)
e.
Laporan harian agrerat
-
Pencatatan dan pelaporan cepat menggunakan
aplikasi :
a.
All record TC-19
(https://allrecord-tc-19.kemkes.go.id) dan
b.
Sistem Online Pelaporan Harian Covid-19
(s.id/laporhariancovid)
13. Mekanisme penggunaan pemeriksaan RT-PCR
-
PCR untuk kasus suspect dilakukan bagi nakes
yang kontak erat dan tidak pakai APD standar.
14. Tujuan Penggunaan Rapid Test
-
Rapid sudah tidak digunakan
15. Kontak dokumen (untuk rekam medis perubahan
pada format pasien diisolasi)
16. Kesling à
PPI untuk percermatan
17. IGD à memastikan kasus masuk Rawat Inap
Ketentuan lengkap terkait pedoman
pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui Link ini:
Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Dengan adanya sosialisasi pedoman baru hasil revisi tersebut diharapkan pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi RSUD Muntilan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar menjadi lebih tersistematis.
Created At : 2020-07-23 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 2764