Informasi tentang Pencegahan/ Mitigasi


Created At : 2020-09-11 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Konten khusus Dibaca : 46486

PENCEGAHAN DAN MITIGASI RISIKO COVID DI RSUD MUNTILAN

(Sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019/ Covid-19)


Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Muntilan

Untuk meminimalkan risiko terjadinya pajanan virus SARS-CoV-2 kepada petugas kesehatan dan non kesehatan, pasien dan pengunjung di RSUD Muntilan dilaksanakan melaui penerapan prinsip pencegahan dan pengendalian risiko penularan sebagai berikut:

1. Menerapkan kewaspadaan isolasi untuk semua pasien 

2. Menerapkan pengendalian administrasi 

3. Melakukan pendidikan dan pelatihan


Penerapan kewaspadaan isolasi melalui penerapan kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi:

1. Kewaspadaan standar:

       1) Kebersihan tangan / hand hygiene

       2) Pemakaian alat pelindung diri (APD)

       3) Memperhatikan kebersihan pernafasan (etika batuk, menggunakan masker, dll)

       4) Kebersihan leingkungan/desinfeksi rutin 

       5) Penanganan linen rumah sakit

       6) Penatalaksaan limnah infeksius rumah sakit

       7) Desinfeksi peralatan perawatan pasien

       8) Praktek menyuntik yang benar

2. Kewaspadaan transmisi melalui droplet, kontak dan airborne:

        1) Melakukan triase dengan melakukan penyaringan dipintu masuk ruang penerimaan pasien baru. 

        2) Pemisahan antara pasien dengan gangguan sistem pernapasan dan tidak dengan gangguan sistem pernapasan

        3) Memberi penanda khusus untuk mengatur jarak minimal 1 meter di lokasi-lokasi antrian pasien/pengunjung. 

        4) Membuat penghalang fisik (barrier) antara petugas dan pengunjung. Pembatas terbuat dari kaca atau mika dan dapat

                    dipasang pada: loket pendaftaran, apotek,penerimaan spesimen, kasir, dan lain-lain.

        5) Mengatur penempatan posisi meja konsultasi, tempat tidur periksa dan kursi pasien dengan tenaga kesehatan, dan lain - lain

                    yang mencegah aliran udara dari pasien ke pemeriksa/petugas.

        6) Menempatkan kasus suspek atau terkonfirmasi positif di ruang Isolasi:

        7) Petugas kesehatan yang memberikan perawatan untuk pasien sebaiknya ditetapkan untuk mengurangi transmisi


Pengendalian administratif

1) Memastikan penerapan jaga jarak minimal 1 meter dapat diterapkan di semua area fasyankes. 

2) Melakukan pelarangan pengunjung dan penunggu pada pasien dewasa kasus suspek, kasus probable atau terkonfirmasi

          positif COVID-19.

3) Mengorganisir logistik APD agar persediaan digunakan dengan benar.

4) Membuat kebijakan tentang kesehatan dan perlindungan petugas kesehatan seperti:

a. Petugas kesehatan dalam keadaan sehat, apabila sakit tidak boleh bekerja.

b. Pengaturan waktu kerja maksimal 40 jam seminggu dengan waktu kerja harian 7-8 jam dan tidak melebihi 2 jam.

c. Memantau aspek kesehatan pekerja dengan penekanan pada surveilans ISPA pada petugas kesehatan.

d. Pemantauan kesehatan pada petugas kesehatan secara berkala sesuai indikasi medis.

e. Melakukan penilaian kelaikan kerja untuk petugas dengan komorbid dan kondisi khusus seperti kehamilan, sebelum ditugaskan

            memberikan pelayanan pasien COVID-19.

f. Melakukan penilaian kembali bekerja (return to work) pada petugas pasca sakit.

g. Memastikan adanya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi petugas di fasyankes. 

h. Melakukan penentuan Penyakit Akibat Kerja (PAK) pada petugas yang terkena COVID-19 akibat kerja (sesuai dengan Keputusan

        Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/327/2020 tentang Penetapan COVID-19 Akibat Kerja sebagai Penyakit Akibat

        Kerja yang Spesifik pada Pekerjaan Tertentu)


Pendidikan dan Pelatihan kepada seluruh staf RSUD Muntilan:

1) Segitiga epidemiologi 

2) Rantai Infeksi 

3) Konsep Infeksi 

4) Program PPI 

5) Kewaspadaan Isolasi (Kewaspadaan standar dan Kewaspadaan berdasarkan transmisi 

6) Konsep COVID-19 

7) Alat pelindung diri 

8) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

9) Pengelolaan limbah


Sosialisasi kepada masyarakat tentang COVID-19 ; 

1. Rantai Infeksi untuk awam 

2. Kewaspadaan Standar 

3. Kewaspadaan berdasarkan transmisi 

4. Konsep COVID-19


GALERI FOTO

Agenda

Rakor Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Senin, 29 April 2024