Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan


Created At : 2018-10-16 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 2302

Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan



Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor  180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah :

  1. Melaksanakan publikasi informasi dan dokumentasi;
  2. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi; dan
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor : 180.186/293/48/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang adalah :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

Download :

Keputusan Bupati Magelang Nomor  180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang


GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023