Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah :
Melaksanakan
publikasi informasi dan dokumentasi;
Memfasilitasi
penyelesaian sengketa informasi; dan
Melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan informasi.
Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor :
180.186/293/48/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
Kabupaten Magelang adalah :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Created At : 2018-10-16 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 2302