Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2021 berikut adalah Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan :
Tugas
RSUD Muntilan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan pemberian pelayanan krisis kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya RSUD
Muntilan menyelenggarakan fungsi :
1Â Â Â Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan
pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga
sesuai kebutuhan media;
3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan
kesehatan;
4. Penyelengaraan pendidikan dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
5.   Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada krisis
kesehatan.