Kembali

Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan Tahun 2024

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2021 berikut adalah Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan :

Tugas

RSUD Muntilan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan pemberian pelayanan krisis kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya RSUD Muntilan menyelenggarakan fungsi :

1      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

2.  Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan media;

3.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

4.  Penyelengaraan pendidikan dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

5.     Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan.