Logo dan Sejarah RS


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : RSUD Muntilan Konten khusus Dibaca : 9981

IDENTITAS RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG :

Nama Rumah Sakit

:

Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan

Kelas Rumah Sakit

:

C

Dasar Penetapan Izin Operasional Rumah Sakit

:

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31032200212990001 Tanggal : 24 Juni 2022

Masa berlaku : 5 (lima) Tahun (24 Juni 2022 sd.  6 April 2027) --> Download

Nama Direktur 

:

dr. M. Syukri, MPH

Status Kepemilikan

:

Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang

Kapasitas Tempat Tidur

:

158 Tempat Tidur (per Maret 2022)

Alamat

:

Jl. Kartini Nomor 13 Muntilan

Telepon

:

0293-587004 (Informasi)

0293-587017 (Kantor)

Fax

:

0293-587017

Email

:

rsudkabmgl@gmail.com

rsudmuntilan@magelangkab.go.id

Website

:

www.rsud.magelangkab.go.id


LOGO RSUD MUNTILAN



Makna logo Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Muntilan sebagai berikut:

1.

Lingkaran merah putih melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.

Stupa Borobudur berwarna putih melambangkan monumen tersohor Candi Borobudur yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) keajaiban dunia yang dimiliki dan sebagai ciri khas Kabupaten Magelang

3.

Palang hijau melambangkan pelayanan kesehatan

4.

Bunga melati putih berkelopak enam menggambarkan tekad yang tulus dan murni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dilandasi 6 (enam) nilai dasar Rumah Sakit

5.

Samir berwarna hijau di bawah kelopak bunga melati bertuliskan RSUD Muntilan menunjukkan identitas yang menggambarkan optimisme akan tercapainya cita-cita luhur Rumah Sakit



SEJARAH RSUD MUNTILAN

Pada tahun 1925 Pastor Vanlith bersama para suster mendirikan balai pengobatan di daerah Muntilan. Balai pengobatan tersebut dipimpin oleh seorang biarawati bernama Sr. Alfrida Smulder Fransisca. Kemudian tanggal 1 Juni 1946 status balai pengobatan tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Tenaga medis dan dokter satu-satunya pada saat itu adalah Dr. Gondo Sumekto. Selanjutnya perkembangan balai pengobatan tersebut semakin lama semakin maju. Pada tahun 1977 balai pengobatan bekembang menjadi rumah sakit.Pada tanggal 3 Februari 1977 bapak Ahmad selaku Bupati Magelang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang membeli rumah sakit tersebut untuk dijadikan rumah sakit umum.

RSUD Muntilan ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C pada tahun 1988 melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 105/Menkes/SK/1988. Secara struktur organisasi pada tahun 2002 RSUD Muntilan menjadi  Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang (Eselon II) yang ditetapkan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Magelang.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, RSUD Muntilan menjadi lembaga teknis daerah (eselon III) yang ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 30 tahun 2008 tentangPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPK RSU Kabupaten Magelang.

Ijin penyelenggaraan RSUD Muntilan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/525/08 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.  Ijin tersebut telah diperbaharui melalui surat keputusan bupati nomor 180.182/581/KEP/21/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

Mulai Tahun 2012 RSUD Muntilan telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/451/KEP/02/2011 Tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang secara bertahap dan ditetapkan menjadi PPK BLUD Penuh pada Tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/414/KEP/31/2013 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

Dalam Rangka meningkatkan Mutu Rumah Sakit RSUD Muntilan pada tahun 2011 telah melaksanakan Akreditasi dan telah mendapat status Akreditasi Penuh Tingkat lanjut melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.01.10/III/504/2011 tentang  pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Di Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah yang berlaku sampai dengan tahun 2015. Pada tahun 2016 RSUD Muntilan kembali melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Versi KARS Tahun 2012 dan mendapatkan predikat lulus “Tingkat Madya (Bintang Tiga)” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor KARS-SERT/551/XII/2016 yang berlaku sampai dengan 20 Desember 2019. Kemudian di Tahun 2019 RSUD Muntilan kembali melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Versi Snars 1 dan mendapatkan predikat lulus “Tingkat Paripurna (Bintang Lima)” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor KARS-SERT/1229/XII/2019 yang berlaku 20 November 2019 s/d 19 November 2022.

Di tahun 2022, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, RSUD Muntilan berubah menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pembentukan organisasi RSUD Muntilan didasarkan pada Peraturan Bupati Magelang nomor 47 tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan yang berlaku mulai Tanggal 17 Februari 2022 dan masih dalam masa transisi perubahan dari sebelumnya merupakan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi UOBK yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan berbentuk rumah sakit daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Download Profil :

GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023