Profil PPID RSUD Muntilan


Created At : 2018-10-16 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 2606

Profil PPID RSUD Muntilan


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Dalam pasal 28 P UUD 1945 (Amandemen ke-4) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Keterbukaan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting dalam menyelenggarakan negara yang sesuai dengan prinsip good governance. Salah satu aspek good governance itu adalah keterbukaan. Keterbukaan menuntut pemerintah untuk memberi informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif pada warga negaranya mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 dijelaskan juga bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik : a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan  memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.

Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Muntilan pada tanggal 30 Januari 2021 dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor : 180.186/45/48/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang. PPID Pembatu RSUD Muntilan tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di lingkungan RSUD Muntilan.



GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023