Informasi |
Dasar
Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan
Bagi Publik |
Jangka
Waktu |
|
Dibuka |
Ditutup |
|||
Informasi terkait masalah Etik dan Hukum meliputi : ·
Masalah Pelayanan Medis ·
Masalah Etik Profesi ·
Masalah Penyelenggaraan |
UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf a angka 2 yang
berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan,
pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui tindak pidana. |
·
Berpotensi menghambat proses
penegakan hukum ·
Berpotensi mengungkap rahasia pribadi
yang mungkin dapat disalahgunakan pihak – pihak lain yang tidak
bertanggungjawab
|
·
Memberikan rasa aman dan nyaman bagi
aparat pengawas dalam melaksanakan tugas ·
Dapat melindungi rahasia pribadi
|
Paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau telah dibuka dalam sidang
pengadilan yang terbuka untuk umum (Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021 pasal 51) |
UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf b yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat.
|
Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan (Sesuai
Perki No. 1 Tahun 2021 pasal 51) |
|||
UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi Publik yang apabila dibuka
dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
pribadi.
|
Selama jangka waktu yang
dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi seseorang atau dapat dibuka jika pihak yang rahasianya
diungkap memberikan persetujuan tertulis dan
atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021 pasal
51) |
Naskah Pertimbangan Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download
Lembar Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download
Dokumentasi Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download
SK Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan : Download
Created At : 2018-09-27 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 2428