PEMBERLAKUAN TATA TERTIB BAGI PENGUNJUNG
/PENUNGGU PASIEN
DI LINGKUNGAN RSUD MUNTILAN KABUPATEN
MAGELANG
Memperhatikan situasi pada saat ini yang
semakin membaik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan, memperhatikan
harapan pengunjung dan masukan dari pihak-pihak terkait serta rekomendasi dari
Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dengan ini disampaikan:
1. Memberlakukan kembali jam kunjung pasien
dengan pengaturan :
a. Hari Senin – Sabtu Pukul 16.00 – 18.00 WIB
b. Hari Minggu dan Hari Libur Nasional :
Pagi
:
Pukul 11.00 - 12.00 WIB
Sore
: Pukul 16.00 – 18.00 WIB
2. Memberlakukan tata tertib bagi Pengunjung/
Penunggu Pasien yaitu :
a. Penunggu pasien dalam kondisi kritis atau
emergency maksimal 2 (dua) orang
b. Penunggu pasien tidak kritis atau tidak
emergency maksimal 1 (satu) orang
c. Pengunjung masuk ruang perawatan secara
bergiliran maksimal 2 (dua) orang.
d. Pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun
tidak diperbolehkan masuk di ruang perawatan.
e. Pengunjung tidak diperbolehkan masuk ruang
perawatan apabila jam kunjung telah habis.
Created At : 2022-06-28 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Ruang Pengumuman Dibaca : 12533