Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan


Created At : 2018-07-21 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 5253

Tugas Pokok dan Fungsi:

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bab X pasal 24 dan 25, Kedudukan dan tugas pokok RSUD Muntilan adalah:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan merupakan unsur pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
  2. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan dipimpin oleh Direktur dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan adalah rumah sakit umum kelas C.
  4. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan mempunyai tugas pokok meyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.


Download : Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008


Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada RSUD Muntilan, RSUD Muntilan menjalankan Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Download : Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2009


GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023