RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
berhasil meraih penghargaan dalam acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Award tahun 2022 kategori RSUD Kabupaten / Kota dengan menyandang predikat “Informatif".
Penghargaan diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada
tanggal 16 Desember 2022 pukul 19.00 WIB secara langsung di Rama Shinta
Ballroom Patra Semarang Hotel & Convention dan disiarkan oleh TV KU Semarang
serta kanal YouTube : https://www.youtube.com/watch?v=nlsD03_jQAo. Terdapat 4 kelompok Badan Publik yang diberi
penghargaan dalam KIP Award 2022 yaitu :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
2. RSUD Kabupaten / Kota
3. SKPD Provinsi
4. RSU Pemerintah Provinsi dan RS Pusat yang
berkedudukan di Jawa Tengah
Yang sebelumnya telah dilakukan
monitoring dan evaluasi (monev) oleh KI Provinsi Jawa Tengah pada bulan Mei –
Desember 2022 meliputi :
1. Tahapan Monev Informasi Wajib Berkala Pada Laman
Website dan Sosial Media
2. Tahapan Penilaian Self Assesment Quisioner (SAQ)
3. Tahapan Penilaian Visitasi Dan Verifikasi Data
4. Tahapan Penilaian Uji Publik
Penganugerahan dalam kategori RSUD
Kabupaten / Kota diikuti oleh 35 RSUD di Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut
dilaksanakan guna memetakan sejauh mana Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah
dalam mengimplementasikan layanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah
Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam acara tersebut RSUD Muntilan
dihadiri oleh dr. M. Syukri, MPH selaku Pimpinan Badan Publik dan Atasan PPID.
Adapun susunan acaranya sebagai berikut :
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembacaan doa
3. Sambutan dari KI Provinsi Jawa Tengah dan
Komisioner KI Pusat
4. Pengumuman dan penganugrahan kepada Badan Publik
5. Pengarahan Gubernur Jawa Tengah
6. Penutup
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah, Drs. Sosiawan, M.H. menyampaikan bahwa malam puncak penganugerahan Keterbukaan
Informasi Publik sebelumnya didahului dengan beberapa tahapan penilaian.
Diantaranya, monitoring website dan media sosial Badan Publik dengan memeriksa
dan mengevaluasi sarana dan prasarana serta layanan Badan Publik terkait dengan
keterbukaan dan layanan informasi Badan Publik sampai dengan Uji Publik dengan
penilaian berupa visi misi serta komitmen tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kriteria suatu Badan Publik disebut Informatif jika telah memiliki nilai 90 ke
atas selepas proses uji layak oleh Tim Komisioner.
Wakil Gubernur Jawa Tengah H. Taj Yasin
Maimoen dalam arahannya menyampaikan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan
Publik Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 ini sebagai satu di antara beberapa langkah
untuk meningkatkan kepercayaan Keterbukaan Informasi Pemerintah kepada
masyarakat. Disampaikan juga ucapan selamat kepada Badan Publik di Jawa Tengah
yang telah meraih peringkat terbaik selama ini. Kegiatan ini lebih menekankan
upaya nyata perwujudan reformasi birokrasi agar semakin baik di lingkungan
masing - masing Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah.
Diharapkan dengan prestasi ini, RSUD
Muntilan dapat terus terpacu dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik
kepada masyarakat sehingga RSUD Muntilan dapat menjadi Badan Publik yang semakin
informatif.
Created At : 2022-12-26 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 952