RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
berhasil meraih peringkat ke - 3 sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten /
Kota penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2021 dan
mendapatkan kategori RSUD Kabupaten / Kota “Menuju Informatif” dengan nilai
88,95. Penghargaan diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah
pada tanggal 14 Desember 2021 pukul 19.00 WIB secara langsung di Aula Gedung E
Lantai 3 Universitas Dian Nuswantoro Semarang dan disiarkan oleh TV KU Semarang
serta kanal YouTube : https://youtu.be/r7z2tgQl1PY.
Terdapat 4 kelompok Badan Publik yang diberi penghargaan dalam KIP Award 2021
yaitu :
Yang sebelumnya telah dilakukan monitoring
dan evaluasi (monev) oleh KI Provinsi Jawa Tengah pada bulan Mei – Desember
2021 meliputi :
Penganugerahan dalam kategori
RSUD Kabupaten / Kota diikuti oleh 35 RSUD di Provinsi Jawa Tengah. Acara
tersebut dilaksanakan guna memetakan sejauh mana Badan Publik di Provinsi Jawa
Tengah dalam mengimplementasikan layanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai
amanah Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam acara tersebut RSUD
Muntilan dihadiri oleh dr. M. Syukri, MPH selaku Pimpinan Badan Publik dan
Aslichah, SH., MM selaku ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
RSUD Muntilan. Adapun susunan acaranya sebagai berikut :
Dalam sambutannya Ketua Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sosiawan menyampaikan bahwa KIP Award 2021
memiliki beberapa keistimewaan, diantaranya bahwa kegiatan ini dilakukan di
masa pandemi Covid-19, dimana ada banyak
penyesuaian terhadap obyek serta percepatan dalam tahapan monev tetapi hal ini
tidak mengurangi kualitas maupun substansi dari kegiatan. Selanjutnya adalah
Uji Publik yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dihadiri oleh hampir
seluruh pimpinan Badan Publik. Hal tersebut menandakan bahwa para pemimpin
daerah mempunyai komitmen dalam tata kelola keterbukaan badan publik.
Disampaikan pula bahwa bahwa saat ini kita berada di masa dimana noice
lebih banyak daripada voice. Disinilah pentingnya peran badan publik
menjadi agen kebenaran informasi yang berkualitas, benar, dan tidak
menyesatkan. Spirit dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah menciptakan
tata pemerintahan yang baik dengan parameter pertama yaitu transparansi. Baru
setelah itu diikuti oleh akuntabilitas, public trust, pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien.
Gubernur Jawa Tengah yang diwakili
oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, H. Taj Yasin Maimoen menyampaikan ucapan
selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap roh keterbukaan juga
sampai di tingkat kecamatan dan desa. Dengan keterbukaan tersebut, diharapkan
slogan Provinsi Jawa Tengah sejahtera, berdikari, tetap tidak korupsi (tetep
mboten korupsi) dan tidak berbohong (mboten ngapusi) dapat terus terwujud.
Sementara itu, Ketua Informasi
Pusat, Romadus Ndau, S.Fil.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak ada
bangsa yang kuat dan hebat apabila informasi ditutup dan disalahgunakan. Oleh
karena itu ia mengajak kepada seluruh Badan Publik agar terus memelihara gairah
untuk menunjukkan keterbukaan informasi. Karena akar kejahatan sebuah bangsa
adalah korupsi informasi. Maka dari itu budayakan keterbukaan informasi, karena
itu adalah akar kemajuan sebuah bangsa.
Diharapkan dengan prestasi ini, RSUD Muntilan dapat terus terpacu dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sehingga RSUD Muntilan dapat menjadi Badan Publik yang informatif.
Created At : 2021-12-16 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 399