RSUD Muntilan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian
Operasional Kegiatan (Rakor POK) Triwulan IV Tahun Anggaran 2020. Kegiatan
tersebut berlangsung secara virtual
melalui Zoom Meeting pada tanggal 21 Januari 2021 langsung dari
Ruang Command Center Pusaka Gemilang Kabupaten Magelang dan dari Ruang Rapat
RSUD Muntilan yang diikuti oleh Direktur RSUD Muntilan, Kepala Bagian TU,
Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Keuangan, dan Kepala Bidang Penunjang pada
pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Peserta Rakor POK terdiri dari seluruh
perangkat daerah / instansi di Kabupaten Magelang dan dipimpin langsung oleh
Bupati Magelang, Zaenal Arifin.
Rapat tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan gambaran
kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD
Kabupaten Magelang, sekaligus untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan
sampai dengan akhir bulan Desember 2020. Juga mengidentifikasi kendala,
permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,
serta sebagai forum koordinasi dan komunikasi untuk mencari solusi atas
permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Dimana capaian
realisasi fisik tertimbang dan realisasi keuangan yang mengalami penurunan saat
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Terpadu Tingkat
Kabupaten Magelang Akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2020.
Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi fisik
belanja langsung APBD Kabupaten Magelang sebesar 93,35% dan realisasi keuangan
sebesar 82,53%. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, di mana realisasi fisik
96,17% dan realisasi keuangan sebesar 84,10%, maka capaian pada tahun 2020 ini
mengalami penurunan.
Zaenal meminta agar pengguna anggaran untuk segera mengambil
langkah - langkah diantaranya memerintahkan PPTK untuk menyusun Rencana Kerja
Operasional (RKO) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2021, segera memulai
pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani RKO, Rencana Umum Pengadaan
(RUP), maupun anggaran kas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA). Selain itu peningkatan terhadap pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan melalui koordinasi internal SKPD secara rutin dan semua
proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai
peraturan yang berlaku.
Created At : 2021-01-23 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 545