RSUD Muntilan Mengikuti Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2022 Secara Virtual


Created At : 2021-04-12 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 876


RSUD Muntilan mengikuti Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 8 April 2021 bertempat di Ruang Rapat RSUD Muntilan yang diikuti oleh Direktur RSUD Muntilan, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kepala Bidang Keuangan. Rapat berlangsung dari pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Kegiatan rapat tersebut mengusung tema "Peningkatan Kesejahteraan Melalui Peningkatan Kualitas SDM, Kualitas Insfrastruktur, dan Pembangunan Ekonomi" yang disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi Covid - 19. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2022 yang memuat prioritas pembangunan daerah dan pagu indikatif pendanaan berdasarkan urusan Perangkat Daerah. Pelaksanaan Musrenbang ini memperhatikan hasil pembahasan Forum Perangkat Daerah dan Forum Rumpun Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategi Perangkat Daerah, evaluasi kinerja pembangunan dan masukan dari para peserta.

Hasil keluaran dari penyusunan RKPD tahun 2022 ini adalah:

1.  Berita acara Musrenbang RKPD.

2. Kesepakatan terhadap sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

3. Kesepakatan terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.

4. Kesepakatan terhadap program dan kegiatan yang belum diakomodir dalam rancangan RKPD.


Hasil keluaran tersebut yang nantinya juga dijadikan dasar dalam perubahan RPJMD Kabupaten Magelang tahun 2019 – 2024. Perubahan RPJMD Kabupaten Magelang dilaksanakan karena :

1.  Adanya perubahan yang mendasar terkait kebijakan nasional yaitu diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 - 2024.

2. Kondisi pandemi Covid – 19.

3. Konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah.

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

Hal tersebut mempengaruhi adanya perubahan kodefikasi dan nomenklatur program termasuk kegiatan beserta aturan turunannya, sehingga menuntut perangkat daerah untuk jeli dan teliti dalam pemetaan program, kegiatan, maupun sub kegiatan beserta indikatornya dengan memperhatikan tujuan, sasaran, dan arah kebijakan untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Magelang Tahun 2019 - 2024, serta wujud responsibilitas untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini.

Perangkat Daerah juga harus lebih cermat dalam menyusun perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan kegiatan, terutama untuk pembangunan yang memerlukan pendanaan besar dan melibatkan banyak pihak. Karena KPK akan melakukan pemantauan dalam proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022 sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan RKPD tahun 2022 sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang integratif, komprehensif, dan bisa fokus mengatasi permasalahan yang ada di Kabupaten Magelang menuju kabupaten yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Amanah (SEDAYA AMANAH).


GALERI FOTO

Agenda

FGD Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik & Dana Desa TA. 2024
Kamis, 22 Februari 2024