RSUD MUNTILAN DITETAPKAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DALAM KATEGORI BAIK


Created At : 2019-01-07 00:00:00 Oleh : RSUD MUNTILAN Artikel / Berita Dibaca : 589
          Evaluasi pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Diberlakukannya Undang-undang pelayanan publik tersebut dimaksudkan untuk  memberikan  kepastian  hukum antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik karena didalamnya mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang memuat beberapa bab diantaranya yaitu :
1.    Standar Pelayanan Publik (Pasal 20 & 21)
2.    Maklumat Pelayanan (Pasal 22)
3.    Sistem Informasi Pelayanan (Pasal 23-24)
4.    Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik (Pasal 25-28)
5.    Pelayanan Khusus (Pasal 29-30)
6.    Biaya/Tarif Pelayanan Publik (Pasal31-33)
7.    Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik (Pasal 34)
8.    Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Pasal 35)
9.    Pengelolaan Pengaduan (Pasal 36-37)
10.    Penilaian Kinerja (Pasal 38)
            Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Evaluasi pelayanan publik tahun 2018 dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 unit di tingkat kabupaten/kota.
            Unit penyelenggara pelayanan publik tingkat provinsi yang dievaluasi adalah 32 DPMPTSP, 32 Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan 29 RSUD Provinsi.  Sedangkan ditingkat kabupaten/kota meliputi 201 Disdukcapil, 201 DPMPTSP, dan 186 RSUD Kab/Kota.
           Penilaian Pelayanan Publik dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018. Penilaian dilaksanakan melalui pengisian Form Penilaian secara mandiri oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Kunjungan Lapangan oleh Tim Penilai dari Kementerian PANRB.  
            Pengumuman hasil penilaian dan penyerahan penghargaan diselenggarakan  Hari Selasa Tanggal 27 November 2018 Pukul 08.00 WIB di Rafflesia Grand Ballroom-Balai Kartini Jakarta. Pada acara tersebut RSUD Muntilan Kabupaten Magelang menerima Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2018 Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori “Baik Dengan Catatan” dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (PANRB).
            Dalam acara tersebut, Menteri PANRB Bapak Syafruddin menyampaikan bahwa Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan yang ditemukan sehingga bisa diperbaiki, mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat. Bagi mereka yang sudah memperoleh nilai baik, beliau mengingatkan agar tidak terlena dan berpuas diri. Karena menurutnya, pelayanan publik bersifat dinamis selalu mengikuti kebutuhan masyarakat, sedangkan bagi mereka yang belum memperoleh nilai yang memuaskan, diminta dapat terus berbenah dan belajar dari wilayah lainnya.
             Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Ibu Diah Natalisa juga menyampaikan bahwa dari penilaian ini ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada umumnya yaitu :
1.    Pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan
2.    Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dan tindak lanjut hasil survey kepuasan masyarakat
3.    Pemberian penghargaan kepada para pegawai dalam rangka mengapresiasi kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan
4.    Penyediaan sarana dan prasarana berkebutuhan khusus pada unit layanan
5.    Pemanfaatan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan
6.    Peningkatan pelayanan publik melalui moderenisasi kenyamanan.
            Predikat nilai B untuk RSUD Muntilan merupakan sebuah prestasi sebagai penyemangat untuk memberikan yang lebih baik lagi di tahun mendatang. Pada dasarnya penilaian ini adalah untuk memberikan masukan terhadap pelayanan di RSUD Muntilan untuk menjadi lebih baik. Dengan adanya penilaian ini, harapannya RSUD Muntilan dapat terus berbenah diri untuk Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pelayanan di RSUD Muntilan sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.









GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023