Hasil Audit Keuangan RSUD Muntilan Tahun 2019 Mendapat Opini WTP


Created At : 2020-06-06 00:00:00 Oleh : RSUD MUNTILAN Artikel / Berita Dibaca : 1603
Sesuai Amanah Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, salah satu syarat administratif yang menyebutkan bahwa SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen “Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah atau auditor independen”. RSUD Muntilan sebagai RS yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara  Penuh mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 setiap tahunnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Pada Tahun 2019 pun kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berikut adalah hasil Audit RSUD Muntilan terhadap lapongan keuangan RSUD Muntilan tahun 2019 :

   

Jenis tingkatan opini audit laporan keuangan mulai dari yang tertinggi sampai terendah :
1.Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
3.Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
4.Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
5.Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Opini Hasil Audit tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi RSUD Muntilan dalam mengelola keuangan BLUD RS yang menggambarkan kinerja seluruh jajaran RSUD Muntilan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sebagaimana tujuan diterapkannya PPK-BLUD. Semoga prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.


 
GALERI FOTO

Agenda

FGD Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik & Dana Desa TA. 2024
Kamis, 22 Februari 2024