Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2021 berikut adalah Tugas dan Fungsi RSUD Muntilan :
Tugas
RSUD Muntilan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan pemberian pelayanan krisis kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya RSUD Muntilan menyelenggarakan fungsi :
- 1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan media;
- 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- 4. Penyelengaraan pendidikan dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
- 5. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan.
















