Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • RSUD MUNTILAN MAGELANG

Posted by : user

Tugas PPID


Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah :

  1. •   Melaksanakan publikasi informasi dan dokumentasi;
  2. •   Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi; dan
  3. •   Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi.

 

Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor : 180.186/293/48/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang adalah :

  1. •   Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. •   Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. •   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. •   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. •   Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. •   Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. •   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. •   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. •   Melakukan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  10. •   Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. •   Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

 

Download :

Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang