Tugas PPID
Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/41/KEP/15/2018 Tahun 2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah :
- • Melaksanakan publikasi informasi dan dokumentasi;
- • Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi; dan
- • Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Tugas PPID Pembantu RSUD Muntilan Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor : 180.186/293/48/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang adalah :
- • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- • Melakukan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Download :
















