WORKSHOP PENYUSUNAN RISK REGISTER RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG


Created At : 2019-04-24 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Akreditasi RSUD Muntilan Dibaca : 5871

Rumah sakit dalam memberikan pelayanannya selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah seluruh upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif memantau dan menilai mutu kesehatan, memecahkan masalah-masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya, sehingga mutu pelayanan kesehatan diharapkan lebih baik. Sedangkan keselamatan pasien didefinisikan sebagai suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi manajemen risiko, pelaporan, analisa insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi untuk meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya cidera.

Peningkatan mutu secara menyeluruh akan meningkatkan keselamatan pasien dan memperkecil risiko pada pasien dan staf secara berkesinambungan. Risiko merupakan potensi terjadinya kerugian yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun oleh karenanya harus dikelola melalui manajemen risiko.

Risk register merupakan risiko yang teridentifikasi dalam satu tahun yang berisi informasi tentang insiden keselamatan pasien, klaim litigasi dan komplain, investigasi eksternal dan internal, rencana awal untuk mengurangi risiko, biaya yang timbul dan tanggungjawab dari strategi mitigasi yang ditentukan. Risk register harus dimiliki oleh setiap unit kerja/unit pelayanan di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.

Dengan berbagai alasan tersebut diatas maka Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (Komite PMKP) bekerjasama dengan Instalasi Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Risk Register bagi Unit Kerja dan Unit Pelayanan di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang, dengan tujuan meningkatkan kompetensi manajer unit kerja dan unit pelayanan dalam penyusunan Risk Register.

 

 

Peserta workshop merupakan Kepala/Sekretaris/Koordinator Mutu di unit kerja dan unit pelayanan dengan jumlah 90 orang yang terbagi dalam dua periode pelaksanaan yaitu Sabtu, 20 April 2019 dan Sabtu, 04 Mei 2019 bertempat di Aula RSUD Muntilan dimulai pukul 07.30 sampai 14.00 WIB.

Dalam sambutan pada saat kegiatan tersebut, dr. Ana Roechanah, Sp.PK. selaku Ketua Komite PMKP menyampaikan pentingnya risk register di unit kerja dan unit pelayanan sebagai bagian dari risk register rumah sakit.

 

Sedangkan Direktur RSUD Muntilan, dr. M.Syukri, M.P.H. dalam sambutan sekaligus membuka workshop menyampaikan dalam era sekarang rumah sakit harus mampu melakukan efisiensi dan efektivitas pelayanan dengan tetap mempertahankan mutu dan menjamin keselamatan pasien. Salah satu upaya adalah dengan mengelola risiko yang muncul mengingat risiko bisa muncul kapan saja dan dimana saja. Risiko milik semua orang di rumah sakit sehingga tidak hanya tanggungjawab direksi atau manajemen rumah sakit untuk mengelolanya. Hasil dari workshop ini selain manajer unit mampu menyusun risk register juga dokumen risk register unit itu sendiri sesuai tuntutan akreditasi rumah sakit.

 

 

Narasumber dalam kegiatan workshop adalah dr. Novianasari Brilian, Sp.KFR. Ketua Sub Komite Mutu Komite PMKP dan dr. Ari Ardiarini A, Sp.Rad. Ketua Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko dengan moderator Sekretaris Komite PMKP Suhartanto, S.Kep.Ns.

Dalam materinya mengenai overview PMKP, dr. Novianasari Brilian, Sp.KFR. menyampaikan mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Kegiatannya berupa pemantauan mutu, keselamatan pasien dan budaya keselamatan. Kegiatan PMKP ini merupakan never ending procces maka diperlukan komitmen RS untuk melaksanakannya. Pengelola kegiatan PMKP dimulai dari unit oleh PIC dan Kepala Unit Kerja/Pelayanan, seterusnya oleh Komite PMKP, Kepala Bidang dan Ketua Komite-Komite, Direksi/Direktur dan terakhir oleh Pemilik/Representasi pemilik rumah sakit. Dalam hal ini maka program dan laporan program PMKP rumah sakit harus diterima dan disetujui oleh Pemilik/Representasi pemilik rumah sakit.

Secara nasional terdapat 12 indikator mutu rumah sakit yang harus diukur selain indikator mutu prioritas rumah sakit dan indikator mutu unit kerja/pelayanan. Indikator mutu prioritas rumah sakit meliputi indikator area klinis, indikator area manajemen dan indikator sasaran keselamatan pasien. Dalam proses pemantauan indikator mutu ini maka diperlukan sistem manajeman data yang ditunjang dengan teknologi informasi, sehingga memudahkan staf rumah sakit dalam mengelola data. Pengumpulan data dan evaluasinya sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan prioritas rencana untuk perbaikan.

Dalam materi tentang manajemen risiko dr. Ari Ardiarini A, Sp.Rad. menyampaikan manajemen risiko merupakan kegiatan mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi risiko yang dilakukan terhadap aktifitas klinis dan administratif yang dapat menyebabkan cidera pada pasien, staf, dan pengunjung serta risiko kerugian terhadap organisasi. Risiko di rumah sakit meliputi risiko klinis dan non klinis dengan kategori; strategis (terkait dengan tujuan organisasi), operasional (rencana pengembangan untuk mencapai tujuan organisasi), keuangan (menjaga aset), kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan), dan reputasi (image yang dirasakan oleh masyarakat).

Proses manajemen risiko meliputi tegakkan konteks, asesmen risiko dan risk register. Di dalam asesmen risiko terdapat kegiatan identifikasi risiko, analisa risiko dan evaluasi risiko. Risk register merupakan risiko yang teridentifikasi dalam 1 tahun yang berisi informasi tentang insiden keselamatan pasien, klaim litigasi dan komplain, investigasi eksternal dan internal, rencana awal untuk mengurangi risiko, biaya yang timbul dan tanggungjawab dari strategi mitigasi yang ditentukan. Dalam melakukan analisa risiko digunakan tools  fish bone analysis, bagan alur, RCA, FMEA dan risk grading matrix. Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) adalah metode perbaikan kinerja dengan mengidentifikasi dan mencegah potensi kegagalan sebelum terjadi dengan proses proaktif dimana kesalahan dapat dicegah dan diprediksi.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan workshop penyusunan risk register unit, masing-masing peserta diharuskan membuat berdasarkan langkah-langkah:

1.     Komunikasi dan konsultasi.

2.     Menegakkan konteks.

3.     Assesmen risiko.

a.     Identifikasi risiko.

Instrumen identifikasi berupa:

1)     Laporan insiden.

2)     Komplain.

3)     Brain storming.

4)     Risk profiling.

5)     Survei/audit.

6)     Insiden yang belum terjadi.

7)     Pengalaman organisasi lain yang sejenis.

Kategori risiko berupa:

1)     Risiko yang terkait dengan perawatan pasien.

2)     Risiko yang terkait dengan tenaga medis.

3)     Risiko yang terkait dengan karyawan.

4)     Risiko yang berhubungan dengan properti.

5)     Risiko keuangan.

6)     Risiko lainnya (limbah, radioaktif, infeksius).

b.     Analisa Risiko.

Melakukan FMEA menggunakan tool berupa flow cart.

c.      Evaluasi Risiko.

1)     Menetapkan kemungkinan tingkat keparahan dari efek tersebut ke pasien Risk Priority Number (RPN=Likelihood X Keparahan X Deteksi).

2)     Melakukan simple Root Cause Analysis (RCA) dengan 5 why.

4.     Pengelolaan risiko.

Pada akhir workshop dilakukan presentasi oleh beberapa unit kerja/pelayanan dan ditanggapi oleh nara sumber. Sedangkan doorprize diberikan kepada peserta workshop dengan nilai pre test paling tinggi (dari Insatalasi Rawat Jalan) dan peserta dengan selisih nilai antara pre test dengan post test tertinggi (dari Instalasi Persalinan).

 

Rencana tindak lanjut paska workshop adalah penyampaian dokumen risk register unit kepada bidang terkait dan Komite PMKP dua minggu setelah workshop dengan ketentuan penulisan sesuai regulasi rumah sakit.

 

 

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023