Workshop Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang


Created At : 2017-01-19 03:24:44 Oleh : Administrator Kesehatan RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 971

Dalam rangka memfasilitasi anggota PPNI dalam pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi), pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 18 dan 19 Januari  2017 mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 bertempat diaula RSUD Muntilan telah diselenggarakan workshop perpanjangan STR yang bekerja sama dengan DPD PPNI Kab. Magelang.

Surat Tanda Registrasi (STR) itu sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Peserta kegiatan ini yaitu Anggota PPNI yang masa berlaku STR habis periode Januari s.d Juni 2017. Tujuan dari kegiatan ini adalah yaitu supaya perawat komisariat RSUD Muntilan mempunyai STR sehingga perawat sudah terdaftar di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKP) dan dapat melaksanakan pelayanan kesehatan serta melaksanakan pendidikan keperawatan  berkelanjutan sesuai pedoman PPNI.

Narasumber pelatihan ini terdiri dari

1. Megawati S, S.Kep.Ns (Perawat RSUD Muntilan)

2. Perwakilan DPD PPNI Kab. magelang

Materi yang diberikan pada pelatihan ini adalah:

1.    Tutorial perpanjangan STR oleh Perwakilan DPD PPNI Kab. Magelang

2.    Tutorial Pengisian SIM-K PPNI oleh Megawati S.Kep.Ns

3.    Pengecekan kelengkapan berkas perpanjangan STR

Harapannya diadakan workshop ini adalah agar STR semua perawat di RSUD Muntilan yang akan diperpanjang  dapat segera terbit agar mereka tetap dapat melaksanakan pelayanan yang bermutu di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.

 

 











 

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023