RSUD Muntilan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian : WTP


Created At : 2017-06-10 03:08:10 Oleh : Administrator Kesehatan RSUD Muntilan Berita Utama Dibaca : 1644

Sesuai amanat UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 bahwa “Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan adanya UU tersebut diharapkan semua Rumah Sakit Pemerintah baik RS Vertikal maupun RS daerah sudah menjadi BLU/BLUD. Tepatnya pada tanggal 13 Oktober 2011 RSUD Muntilan ditetapkan menjadi RSUD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara bertahap dengan SK Bupati Magelang nomor 188.45/451/KEP/02/2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Pemenuhan regulasi dan SOP pelaksanaan PPK-BLUD tetap dilaksanakan untuk mencapai PPK-BLUD penuh. Pada tanggal 23 Oktober 2013 RSUD Muntilan ditetapkan menjadi RS yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara  Penuh dengan SK Bupati Magelang nomor 188.45/414/KEP/31/2013 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Berdasarkan PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan  Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, salah satu syarat administratif yang menyebutkan bahwa SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen “Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh auditor independen”.

RSUD Muntilan mulai tahun 2014 sampai dengan saat ini setiap tahunnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Berikut adalah hasil Audit RSUD Muntilan terhadap lapongan keuangan RSUD Muntilan :


Pada tahun 2015 RSUD Muntilan hanya melaksanakan Review BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan sampai dengan 31 Desember 2015 dikarenakan kurangnya informasi bahwa audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) harus dilakukan setiap tahun. Maka pada tahun berikutnya dilaksanakan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara rutin setiap tahun.

Opini Hasil Audit tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi RSUD Muntilan dalam mengelola keuangan BLUD RS yang menggambarkan kinerja seluruh jajaran RSUD Muntilan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sebagaimana tujuan diterapkannya PPK-BLUD.

 

GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023