RSUD MUNTILAN MENERIMA PENGHARGAAN KIP AWARD TAHUN 2018


Created At : 2018-12-31 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Artikel / Berita Dibaca : 633

            RSUD Muntilan Kabupaten Magelang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik /KIP Award dalam kategori Badan Publik Cukup Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada acara yang diselenggarakan Hari Jumat Tanggal 7 Desember 2018 Pukul 19.00 WIB di Hotel Patra Jasa Semarang. Penghargaan tersebut  diterima oleh Kepala Bidang Penunjang RSUD Muntilan, Suharwit, SH, MA mewakili Direktur  RSUD Muntilan. Dalam acara tersebut Pemerintah Kabupaten Magelang juga menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik /KIP Award dalam kategori Badan Publik Cukup Informatif.                       

          Pada acara tersebut Bapak Sosiawan selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tujuan penilaian keterbukaan informasi publik adalah mendorong setiap badan publik untuk menjalankan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka sebagai Badan Publik selaku penyelenggara negara harus transparan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun ini penilaian badan publik dilaksanakan dalam 4 kategori yaitu Informatif Utama, Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

            Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mendorong semua pihak untuk bersih, serta menjadi salah satu akses untuk mempermudah masyarakat dekat dengan pemerintah, baik dari sisi pelayanan maupun yang lainya. Hal ini disebabkan karena masukan dan kritikan dari masyarakat sangat-sangat berarti untuk kemajuan kedepannya. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati/Walikota yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung keterbukaan informasi ini karena ditingkat pusat pada tahun 2018 dalam hal keterbukaan informasi publik, Provinsi Jateng meraih juara 1 diikuti juara 2  Provinsi DKI Jakarta dan juara 3 Provinsi Kalbar.

           Prestasi RSUD Muntilan sebagai Badan Publik Cukup Informatif didapat melalui proses panjang tahapan penilaian keterbukaan informasi publik, tahapan penilaian tersebut yaitu :


1) Evaluasi dan Penilaian Website,
2) Penilaian Kuesioner Mandiri,
3) Visitasi Verifikasi,
4) Presentasi Badan Publik di depan 4 orang tim panelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang berasal dari RSUD Margono, Universitas Semarang, Lembaga Konsumen Jawa Tengah dan dan Praktisi pada tanggal 22 November 2018 di Universitas Semarang (USM)


sampai dengan tahap akhir RSUD Muntilan termasuk salah satu Badan Publik yang memenuhi kriteria penilaian Tata Kelola Keterbukaan Informasi yang di laksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Muntilan. Hal ini tidak terlepas dari peran komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi tugas dan tanggung jawab antara PPID Utama Pemerintah Kabupaten Magelang dan PPID Pembantu RSUD Muntilan.

           Penilaian ini hanyalah sebagai wahana dibentuknya PPID Pembantu RSUD Muntilan, yang terpenting adalah bagaimana implementasi dan keberlanjutan keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Muntilan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah, cepat dan mendapat informasi yang akurat. Hal ini juga turut serta mewujudkan upaya pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. Dengan diperoleh penghargaan ini harapannya adalah dapat menjadi Pemicu dan Pemacu Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Muntilan.
















GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023