STANDAR PELAYANAN
INSTALASI RADIOLOGI
Persyaratan : Rawat Jalan :
1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan
Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
3. Jamkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan
Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
Rawat Inap :
BPJS, Jamkesda & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter spesialis.
Prosedur : 1. Pasien datang dari poliklinik/rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa.
2. Pasien menuju ruang radiologi.
3. Petugas radiologi membuatkan rekening pembayaran sesuai dengan lembaran
permintaan pemeriksaan radiologi.
4. Petugas radiologi memberikan nomor antrian kepada pasien.
5. Pasien BPJS :
a. Menunggu antrian sampai nomor antrian dipanggil.
6. Pasien Umum :
a. Sambil menunggu nomor antrian, pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi.
b. Setelah itu pasien kembali ke radiologi melanjutkan menunggu nomor antrian sampai dipanggil.
7. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien.
8. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
Pelayanan : 1. Pemeriksaan USG
2. Pemeriksaan Radiografi Kontras
3. Pemeriksaan Radiografi Non Kontras
4. Pemeriksaan Gigi Geligi
Created At : 2016-06-13 02:12:57 Oleh : Prosedur Pelayanan Dibaca : 3527