STANDAR PELAYANAN
ICU (INTENSIVE CARE UNIT)
Persyaratan : BPJS, Jamkesda & Umum :
Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Prosedur : 1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap
berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien
yang membutuhkan perawatan ICU.
2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU
berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi:
a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi invasif & titrasi.
b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit
lebih jauh yang fatal.
c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis.
3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU.
4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang
lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas
administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi :
a. Pasien Pulang
Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien :
- Pasien Meninggal atau
- Pulang atas permintaan sendiri
b. Pasien Rawat Inap di Bangsal
Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu :
1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi
secara intensif dan berprognosa jelek.
2. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada.
3. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif.
c. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi.
Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan
terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.
Created At : 2016-06-10 02:03:36 Oleh : -RSUD Muntilan Kabupaten Magelang- Prosedur Pelayanan Dibaca : 4041