PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR SERTA RESUSITASI JANTUNG PARU DI RSUD MUNTILAN KAB.MAGELANG TAHUN 2016


Created At : 2016-04-30 01:52:36 Oleh : -Administrator Kesehatan RSUD Muntilan Kabupaten Magelang- Akreditasi RSUD Muntilan Dibaca : 2701

         

          Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Gawat Darurat itu sendiri adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Keadaan Gawat Darurat bisa terjadi kapan saja, siapa saja dan dimana saja. Kondisi ini menuntut kesiapan seluruh petugas rumah sakit  baik medis maupun non medis untuk mengantisipasi kejadian itu. Bila kita cermati, kematian-kematian karena henti jantung dan henti nafas selama ini cukup banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari data di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang tahun 2015 mengenai Peringkat 10 besar penyebab kematian rawat inap serta data Peringkat 10 besar penyakit/diagnosa rawat jalan tahun 2015 sebagai berikut:



          Dari data tersebut dapat dilihat bahwa ada beberapa penyakit yang bisa dapat menyebabkan henti jantung dan henti nafas. Sebenarnya banyak kematian-kematian di masyarakat yang mestinya bisa dicegah bila kita punya kepedulian terhadap kejadian kegawatdarutan di areal sekitar rumah sakit. Oleh sebab itu kemampuan kegawatdaruratan seluruh petugas rumah sakit baik medis maupun non medis sangat diperlukan untuk melakukan pertolongan pertama kepada pasien terutama kasus emergency sejak mulai masuk RS (Pre Hospital) dan di sekeliling areal rumah sakit (Intra Hospital). Kecepatan pertolongan pertama kepada korban sangat menentukan keselamatan jiwa. Keterlambatan pertolongan akan membuat kondisi fatal.
Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah pertolongan pertama yang dilakukan pada korban henti jantung atau henti nafas. Resusitasi Jantung Paru meruupakan bagian dari tindakan bantuan hidup dasar.  Tindakan ini dilakukan untuk menjaga jalan nafas tetap terbuka, menunjang pernafasan dan sirkulasi tanpa menggunakan alat-alat bantu. Usaha ini harus dimulai dengan mengenali secara tepat keadaan tanda henti jantung atau henti nafas dan segera memberikan bantuan sirkulasi dan ventilasi. Selain itu Resusitasi juga dikatakan sebagai sebuah upaya menyediakan oksigen ke otak, jantung dan organ-organ vital lainnya melalui sebuah tindakan yang meliputi pemijatan jantung dan ventilasi yang memenuhi syarat.
Dalam   American Heart Association Guidelines for Cardiopulmonary Resuscitation and Emergency Cardiovascular Care (AHA) Tahun 2010, menekankan fokus bantuan hidup dasar pada:
1.    Pengenalan segera pada henti jantung yang terjadi tiba-tiba (immediate recognition of sudden cardiac arrest [SCA])
2.    Aktivasi sistem respons gawat darurat (activation of emergency response system)
3.    Resusitasi jantung paru sedini mungkin (early cardiopulmonary resuscitation)
4.    Segera didefibrilasi jika diindikasikan (rapid defibrilation if indicated )

         
         


















          Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai rumah sakit baik medis maupun non medis sehingga dapat menangani kasus-kasus dengan kegawatdaruratan,  khususnya dalam memberikan bantuan Resusitasi Jantung dan Paru disaat bantuan medis belum ada. Selain itu juga merupakan salah satu kegiatan persiapan akreditasi rumah sakit. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) ini bekerjasama dengan Tim BHD ZOLL dari Jakarta yang dipimpin oleh dr.Budi. Pesertanya berasal dari pegawai medis dan non medis di RSUD Muntilan yang ditunjuk dari masing-masing unit atau ruangan yang berjumlah 166 orang. Mengingat pentingnya keterampilan Bantuan Hidup Dasar (BHD), maka RSUD Muntilan mengadakan pelatihan Bantuan Hidup Dasar untuk karyawan/karyawati RSUD Muntilan secara bertahap.
1. Tahap yang pertama yaitu sosialisasi dan implementasi di  ruangan yang ada di RSUD Muntilan yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 april 2016, pelatihan tersebut dilakukan secara bergilir dari satu ruangan ke ruangan lain. Rincian ruangan yang dilakukan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Resusitasi Jantung Paru sebagai berikut :
a.    Ruang Pendaftaran
b.    Ruang VCT
c.    Lobi Depan Ruang Bidang Pelayanan
d.    Ruang Menur
e.    Ruang Melati
f.    Ruang Aster
g.    IGD
h.    Ruang Mawar
i.    Ruang Anggrek
j.    Ruang Dahlia
k.    Ruang Flamboyan
l.    Ruang Gladiol
m.    Ruang VK
n.    ICU


 






 
2.Tahap ke dua yaitu pemaparan hasil Assesstment Bantuan Hidup Dasar (BHD) di ruang Aula RSUD Muntilan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 5 April 2016.






 







 


GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023