LAPORAN PEMBIAYAAN PASIEN KECELAKAAN di RSUD MUNTILAN


Created At : 2017-12-23 00:00:00 Oleh : Fajar Nur Farida Info Kesehatan/Promosi Kesehatan RS Dibaca : 6412

PENDAHULUAN
Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah ekonomi dan sosial utama dunia seperti yang ditunjukkan oleh laporan korban jiwa dan properti di banyak negara di seluruh dunia. Laporan dari World Health Organization (WHO) menunjukkan jumlah kematian akibat kecelakaan di jalan per tahun mencapai 1,3 juta dan 50 juta luka tercatat atau rata-rata 3000 kematian/hari dan 30.000 luka/hari . Selain itu, berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial dalam hal biaya perawatan kesehatan cedera dan cacat (Ratanafaraha, Suangka, 2014). WHO juga memperkirakan bahwa tahun 2030, kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki urutan ke empat setelah lower inspiratory infection.
Beban dampak ekonomi akibat dari kecelakaan lalu lintas meliputi biaya perawatan kesehatan yang lama, kehilangan pencari nafkah, kehilangan pendapatan karena kecacatan yang secara bersama membuat keluarga korban menjaadi miskin dan hal ini biasanya terjadi di Negara-negara dengan tingkat ekonomi rendah sampai dengan sedang (Yusherman, 2008). Korban kecelakaan lalu lintas baik luka ringan maupun luka berat dan ahli waris korban meninggal dunia sangat membutuhkan biaya untuk keperluan pengobatan maupun biaya pemakaman. Risiko yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas inilah membuat masyarakat membutuhkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU.No.34 tahun 1964. Perlindungan inilah yang akan dilaksanakan oleh perusahaan PT Jasa Raharja (Persero). (Annual report Jasa Raharja, 2016).
PT. Jasa Raharja (Persero) sangatlah penting kedudukannya karena PT. Jasa Raharja (Persero) adalah lembaga yang bergerak dibidang asuransi berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, dalam kegiatannya adalah menerima iuran dan sumbangan wajib dari pemilik/pengusaha angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, serta menyalurkannya kembali melalui santunan asuransi jasa raharja, olehkarena itu PT Jasa Raharja (Persero) di dalam mengelola usahanya juga mengharap keuntungan agar semakin solid dan bersinergi dalam mengelola dan melayani masyarakat serta mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Sebagai kota yang memiliki lalu lintas padat karena merupakan penghubung antara Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kasus kecelakaan sering terjadi di wilayah kabupaten Magelang. Pada tahun 2016 menurut data dari Mapolres Kabupaten Magelang angka kejadian kecelakaan mencapai 661 kejadian. Semua insiden kecelakaan tersebut mengakibatkan 164 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan korban luka ringan 897 orang. Sementara itu, total nilai kerugian akibat kejadian tersebut sebesar Rp 394.950.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Untuk menekan angka korban kecelakaan lalu lintas maka WHO mulai tahun 2011 menyelenggarakan “Decade  of  Action  for  Road  Safety”, hal  ini  dinyatakan  melalui  kegiatan “Pencanangan Aksi Keselamatan  Jalan Indonesia” dengan  pengesahan “Rencana  Umum  Nasional Keselamatan  Lalu  Lintas  Angkutan  Jalan” oleh  Presiden  Republik  Indonesia  pada tanggal 11 Mei 2011.
Dalam kasus kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) menjadi penjamin biaya perawatan korban kecelakaan baik darat, laut dan udara. RSUD Muntilan merupakan salah satu rumah sakit rujukan bagi pasien. Tahun 2016, RSUD Muntilan telah merawat 596 pasien kecelakaan terdiri dari 82 pasien rawat inap dan 514 rawat jalan. Dari pasien yang dirawat tersebut meliputi pasien umum, BPJS Kesehatan dan pasien Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis akan mengkaji bagaimana pelaksanaan pembiayaan pasien kecelakaan di rumah sakit yang terdiri dari pasien umum, BPJS Kesehatan maupun Jamkesda.

Tujuan
1.    Mengkaji pelaksanaan pembiayaan pasien kecelakaan di RSUD Muntilan meliputi, pasien jamkesda, BPJS Kesehatan dan pasien umum.
2.    Mengidentifikasi klaim dari pelaksanaan pembiayaan pasien kecelakaan di RSUD Muntilan.
 
HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Pembiayaan
1.    Santunan
Pembiayaan bagi korban kecelakaan di Indonesia akan dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan besaran santunan telah di tetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 tentang besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara. PMK ini merevisi dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK/010 Tahun 2008.


Tabel 1. Perbandingan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja (Persero)
tahun 2016 dan 2017



Untuk mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, keluarga pasien harus mengurus beberapa persyaratan diantaranya adalah:
a.    Formulir Pengajuan Santunan.
b.    Laporan Polisi dan Sket Gambar.
c.    Foto copy STNK dan SIM.
d.    Formulir Keterangan Kesehatan Korban akibat Kecelakaan Asli Kuitansi biaya rawatan. korban dari Dokter/RumahSakit/Puskesmas atau pembelian obat di Apotek .
e.    Asli Buku Tabungan BRI yang masih aktif.
f.    Foto copy identitas korban dan ahli waris.

2.    Kasus Yang Tidak Dapat Dijamin
Tidak semua hal yang berhubungan dengan kecelakaan lalulintas dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero), ada beberapa pengecualian diantaranya;
a.    Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
1.    Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan.
2.    Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris.
3.    Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
b.    Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan.
1.    Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.
2.    Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
3.    Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huruhara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
4.    Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang.
5.    Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
6.    Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas.
7.    Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
8.    Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom.
 
3.    Pembiayaan Kecelakaan Pasien Jamkesda, BPJS Kesehatan dan Pasien Umum
Tabel 2. Matriks Perbedaan Pembiayaan Kecelakaan Pasien Jamkesda, BPJS Kesehatan dan Pasien Umum di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Tahun 2016

             
a.    Pasien Peserta Jamkesda
Jamkesda dan PT Jasa Raharja (Persero) belum melaksanakan koordinasi manfaat sehingga tidak ada dua penjamin untuk kasus kecelakan. Keseluruhan biaya perawatan pasien kecelakaan akan dijamin oleh Jamkesda. Untuk pasien Jamkesda di RSUD Muntilan, apabila mengalami kecelakan maka melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika diagnosis mengarah pada cidera yang membutuhkan alat kesehatan maka menggunakan santunan dari PT Jasa Raharja (persero) karena alat kesehatan tidak dijamin oleh Jamkesda. Pasien diwajibkan memilih menggunakan salah satu jaminan yaitu jamkesda atau PT Jasa Raharja (Persero).
Persyaratan pengajuan Jamkesda;
a.    Membawa Foto copy KK,
b.    Foto Copy KTP,
c.    Foto Copy Kartu Jamkesda
d.    Surat perintah mondok dari RS dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang untuk mendapat surat Jaminan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang maksimal 3 x 24 jam di hari kerja.
e.    Surat jaminan diserahkan ke Rumah Sakit untuk pembebasan biaya rawat inap.
Pelaksanaan pembiayaan peserta Jamkesda yang mengalami kecelakaan di RSUD Muntilan telah dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang ada karena belum ada koordinasi manfaat antara Jamkesda dengan PT Jasa Raharja (Persero) sehingga jika peserta memilih menggunakan Jamkesda maka penjaminan dari PT Jasa Raharja (Persero) dianggap gugur dan risikonya adalah adanya cost sharing dari peserta yaitu peserta membayar sendiri untuk pembelian alat kesehatan jika dibutuhkan. Disisi lain, jika memilih menggunakan Jaminan dari PT Jasa Raharja (Persero) maka limit pertanggungan mengikuti santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) yaitu Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tahun 2016, kelebihan biaya perawatan akan ditanggung oleh pasien atau keluarganya.
b.    Pasien Peserta BPJS Kesehatan, KIS (Kartu Indonesia Sehat)
BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah melakukan koordinasi manfaat artinya bagi pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, KIS maka memiliki dua penjamin yaitu PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan dua penjaminan biaya perawatan di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
a.    Pasien kecelakaan wajib lapor kepada BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit maksimal 3 x 24 jam untuk mendapatkan surat penjaminan apabila nantinya biaya perawatan melebihi dari jumlah santunan PT Jasa Raharja (Persero).
b.    Jika biaya perawatan melebihi jumlah santunan maka akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, KIS sesuai dengan Ina CBG's (Indonesia Case Based Groups) yaitu sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang digunakan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, bila masih ada selisih akan dibayar oleh pasien dan keluarganya.
Pelaksanaan pembiayaan pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Muntilan sudah berjalan dengan baik. Semua pengajuan santunan kepada PT Jasa Raharja (Persero) akan diterima selama administrasi terpenuhi karena sistem PT Jasa Raharja (Persero) adalah kompensasi per kasus cedera terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang benar.
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas harus mengajukan terlebih dahulu ke PT Jasa Raharja (Persero) untuk mendapat guarantee letter, yaitu surat jaminan yang membuktikan bahwa tidak ada penjaminan yang batal dari PT Jasa Raharja dan tidak ada klaim ke BPJS Kesehatan. Peran pihak Kepolisian dalam hal ini menjadi kunci dalam pelaksanaan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) karena tanpa adanya surat keterangan kepolisian, maka tidak akan ada penjaminan dari pihak PT Jasa Raharja (Persero) dan itu berarti tidak ada penjaminan dari BPJS Kesehatan
c.    Pasien dengan biaya sendiri atau pasien umum
Korban kecelakaan yang tidak memiliki jaminan kecelakaan maupun kesehatan dianggap sebagai pasien umum dimana keseluruhan biaya ditanggung oleh pasien dan keluarganya. Sesuai dengan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maka kasus kecelakan akan dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) dengan limit santunan biaya perawatan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tahun 2016. Santunan ini meliputi rawat inap dan rawat jalan. Apabila biaya perawatan melebihi jumlah santunan maka pasien dan keluarganya akan membayar selisih biaya perawatan.
Bagi korban yang menggunakan biaya sendiri maka pengurusan akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban atau keluarganya untuk memilih akan dibayarkan melalui rumah sakit atau klaim secara perorangan ke PT Jasa Raharja (Persero) dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap diantaranya adalah
1.    Formulir Pengajuan Santunan
2.    Laporan Polisi dan Sket Gambar
3.    Foto copy STNK dan SIM
4.    Formulir Keterangan Kesehatan Korban akibat Kecelakaan Asli Kuitansi biaya rawatan korban dari Dokter/RumahSakit/Puskesmas atau pembelian obat di Apotek
5.    Asli Buku Tabungan BRI yang masih aktif
6.    Foto copy identitas korban dan ahli waris
Hambatan yang terjadi untuk pasien umum adanya cost sharing jika melebihi biaya santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan tentu saja ini akan memberatkan keluarga pasien. Cost sharing yang dimaksud disini adalah pasien atau keluarga membayar selisih antara biaya perawatan dan biaya santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
B.    Identifikasi Klaim
Kerjasama antara RSUD Muntilan dengan PT Jasa Raharja (Persero) telah dilaksanakan dengan adanya klaim kolektif melalui rumah sakit bagi pasien kecelakaan yang telah dirawat. Jumlah klaim kolektif tahun 2016 sebesar Rp. 477.127.964 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) meliputi rawat jalan dan rawat inap.
1.    Klaim Jamkesda
Jumlah pasien Jamkesda yang dirawat karena kasus kecelakaan selama tahun 2016 sebanyak 21 orang. Pengajuan klaim ke Dinas Kesehatan berdasarkan diagnosis per pasien sehingga pada tahun 2016 belum ada catatan khusus untuk peserta Jamkesda yang rawat inap maupun rawat jalan karena kecelakaan.
2.    Klaim BPJS Kesehatan
Tabel 3. Penerima Koordinasi Manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Tahun 2016


Dari data di atas mengacu pada PMK tahun 2016 dimana santunan maksimal untuk perawatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selisih dari Santunan PT Jasa Raharja (Persero) telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sehingga, tidak ada satupun pasien yang membayar selisih dari biaya perawatan karena sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menanggung kelebihan biaya perawatan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagi penjamin pertama. Dalam satu tahun hanya ditemukan 8 kasus kecelakan dengan biaya lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) karena RSUD Muntilan merupakan rumah sakit tipe C sehingga jika terdapat kasus kecelakaan yang tidak dapat ditangani karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis maka akan segera dirujuk ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi.
3.    Klaim Pasien Umum
Pasien Umum berhak memilih untuk klaim melalui rumah sakit atau melalui perorangan langsung ke PT Jasa Raharja (Persero). Pada tahun 2016, RSUD Muntilan Kabupaten Magelang telah merawat 66 pasien umum yang mengalami kecelakaan dengan data klaim dari Bidang Keuangan sebesar  Rp. 315,602,963 (Tiga ratus lima belas juta enam ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).  Terdapat 37 pasien yang membayar kelebihan biaya atau cost sharing karena terdapat kelebihan biaya perawatan atau tindakan yang tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero).

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.    Pembiayaan pasien kecelakaan di RSUD Muntilan:
a.    Pasien BPJS Kesehatan
1.    Antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) sudah terlaksana koordinasi manfaat dengan baik sehingga bagi pasien BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan dapat dijamin oleh keduanya. BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua dan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama.
2.    Jaminan biaya perawatan kecelakaan dari PT Jasa Raharja untuk tahun 2016 maksimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), selisih dari biaya perawatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b.    Pasien Jamkesda
1.    Belum ada koordinasi manfaat antara Jamkesda dengan PT Jasa Raharja (Persero) sehingga tidak ada dua penjamin dalam kasus kecelakaan bagi peserta jamkesda.
2.    Penjaminan Jamkesda akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang secara menyeluruh kecuali ambulance dan alat kesehatan.
c.    Pasien Umum
Untuk pasien umum (dengan biaya sendiri tanpa jaminan) keseluruhan biaya ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) sesuai dengan batas maksimal santunan tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), jika ada kelebihan biaya perawatan maka akan dibayarkan oleh pasien atau keluarganya.
2.    Klaim pembiayaan pasien kecelakaan:
a.    Pasien BPJS Kesehatan terdapat cost sharing dengan PT Jasa Raharja (Persero).
b.    Pasien Jamkesda tidak teridentifikasi.
c.    Pasien Umum terdapat cost sharing dengan PT Jasa Raharja (Persero).
B.     SARAN
1.    Bagi PT Jasa Raharja (Persero)
a.    Adanya petugas dari PT Jasa Raharja (Persero) yang stand by di rumah sakit untuk memudahkan penjaminan kecelakaan.
b.    Sosialisasi bersama dengan RSUD Muntilan sebagai penyedia layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua kasus kecelakaan tentang koordinasi manfaat yang mengundang tenaga medis maupun non medis.
2.    Bagi BPJS Kesehatan
Penambahan jadwal sosialisasi koordinasi manfaat kepada masyarakat secara langsung mengingat luasnya wilayah Kabupaten Magelang sehingga pengetahuan masayarakat akan koordinasi manfaat terutama mengenai kasus kecelakaan dapat meningkat.
3.    Bagi RSUD Muntilan
Perlu adanya petunjuk pelaksanaan kasus kecelakaan untuk pasien BPJS Kesehatan, Jamkesda dan Umum sehingga dalam pelaksanaannya lebih terarah.
4.    Bagi Dinas Kesehatan
Pengusulan koordinasi manfaat antara Jamkesda dengan PT Jasa Raharja (Persero) sehingga peserta Jamkesda yang mengalami kecelakaan dapat menerima manfaat secara menyeluruh.





GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023