KEBERHASILAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF OLEH IBU PEKERJA


Created At : 2019-08-13 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Info Kesehatan/Promosi Kesehatan RS Dibaca : 2743
KEBERHASILAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) EKSKLUSIF
OLEH IBU PEKERJA

Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghasilkan generasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan termasuk dalam program gizi spesifik pada 1000 hari pertama kehidupan sebagai upaya penanggulangan stunting. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan target pencapaian pemberian ASI eksklusif di Indonesia yaitu sebesar 80%. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, anak yang mendapatkan ASI eksklusif di Indonesia sebesar 37,3% dan angka ini masih jauh dari target pencapaian, wilayah Jawa Tengah baru mencapai 30%.

Demi meningkatkan keberhasilan capaian ASI eksklusif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif. Tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapat ASI eksklusif selama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan, memberikan perlindungan kepada Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Salah satu strategi dalam menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah dengan mengoptimalkan pemberian ASI eksklusif. Penelitian menunjukkan dan membuktikan betapa besar manfaat ASI untuk proses tumbuh kembang manusia. Tak bisa dihindari bahwa kandungan ASI sangat lengkap sehingga menjadi makanan terbaik untuk bayi.

ASI mengandung air sebesar 88% sehingga bayi usia 0 sampai dengan 6 bulan cukup dengan minum ASI tanpa tambahan air putih. Sebuah penelitian menemukan adanya bakteri baik seperti Bifidobacterium, Lactobacillus, Enterococcus, Staphylococcus dan Streptococcus group’s pada setiap perubahan ASI mulai dari kolostrum sampai ASI matang. ASI akan mengeluarkan kolostrum pada 7 (tujuh) hari pertama setelah kelahiran bayi yang bermanfaat memberikan perlindungan pada bayi terhadap penyakit infeksi dan memiliki efek laktasif (pencahar) untuk merangsang bayi mengeluarkan feses sehingga terhindar dari penyakit kuning.
 
ASI Eksklusif oleh Ibu Pekerja
Bagi Ibu rumah tangga, memberikan ASI Eksklusif bukanlah hal yang sulit, ibu bisa kapan saja memberikan ASI kepada bayinya karena memiliki waktu yang tidak terbatas tanpa halangan pekerjaan, namun bagi ibu pekerja merupakan sebuah tantangan. Ibu pekerja bukanlah alasan untuk tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya mengingat betapa banyak manfaat ASI bagi bayi dan ibu sehingga tidak perlu menghentikan pemberian ASI.
Ibu pekerja terbagi menjadi dua yaitu full time dan part time. Ibu yang bekerja secara part time memiliki durasi menyusui lebih panjang dibanding ibu yang bekerja secara full time. Selama ibu bekerja diberikan cuti melahirkan, saat itulah waktu yang tepat untuk bisa memberikan ASI secara eksklusif. Selain itu, ibu dapat mempersiapkan tabungan ASI Perah dengan memompa ASI di sela-sela waktu menyusui.
Jika memiliki pengasuh bayi, ibu juga dapat memberi pengetahuan dan melatih pengasuh untuk memberikan ASI perah kepada bayi dengan menggunakan sendok atau bisa juga dengan cup feeder. Tujuannya agar ketika ibu kembali bekerja, pengasuh bayi sudah dapat meminumkan ASI kepada bayi yang diasuhnya. Seorang ibu yang akan kembali kerja perlu melakukan penyimpanan stok ASI perah untuk menjaga persediaan kebutuhan minum bayi dan menjaga produksi ASI. Disamping itu,  perlu memahami manajemen ASI perah agar kualitas ASI terjaga selama ibu kembali bekerja.




                            
Manajemen laktasi sangat penting dilakukan oleh ibu yang tidak bisa membawa serta bayi saat bekerja. Ibu pekerja telah mengatur jadwal antara menyusui dan bekerja maka dapat meminimalisir kesulitan dalam menyusui. Ibu dapat mengatur waktu untuk memompa ASI di kantor dan mengorganisir pekerjaan. Dengan cara inilah maka akan terjadi keseimbangan antara pemenuhan ASI dan bekerja.
Faktor Keberhasilan
Terdapat 2 (dua) faktor yang mempengaruhi keberhasilan Ibu bekerja dalam memberikan ASI eksklusif terdiri yaitu diri sendiri dan faktor lingkungan.  Faktor diri sendiri meliputi niat, pengetahuan, sikap menghadapi masalah dalam menyusui. Ibu yang memiliki komitmen positif terhadap ASI eksklusif berpeluang lebih berhasil dibandingkan dengan ibu yang tidak memiliki niat. Faktor lingkungan terdiri dari dukungan keluarga, teman kerja, tempat kerja maupun tempat bersalin. Dukungan yang diberikan berupa keterampilan, pengetahuan dan pendampingan secara emosional serta penyediaan tempat memerah ASI di lingkungan kerja. Keterlibatan suami dalam pendampingan Ibu untuk memberikan ASI eksklusif juga sangat berpengaruh. Dengan dukungan yang positif, dapat meningkatkan kepercayaan diri Ibu sehingga menghasilan hormon oksitosin yang membantu pengeluaran ASI.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, maka ditetapkan pula Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Di sebuah tempat kerja, diperlukan kondisi yang memadai agar ibu dapat memompa ASI untuk persediaan bagi bayi. Ruangan yang dibutuhkan tidak harus besar, namun bersih, tertutup dengan pintu yang dapat dikunci untuk memompa ASI serta tersedia air mengalir untuk cuci tangan.
Ibu yang diberikan kesempatan untuk menyusui memiliki dampak positif terhadap tempat kerja. Bayi yang mendapatkan ASI eksklusif akan memiliki daya tahan tubuh yang baik sehingga jarang sakit. Hal ini berimbas pada presensi kehadiran ibu di tempat kerja. Pada saat ASI dipompa maka produksi ASI akan terjadi secara teratur sehingga dapat mencegah ibu dari pembengkakan payudara. Seorang ibu yang mengalami pembengkakan payudara akan merasa tidak nyaman, tubuh lemas, demam serta merasa kesakitan. Dengan diberi kesempatan untuk memerah ASI bagi ibu bekerja, maka Ibu akan memiliki prestasi dan performa yang lebih baik.

Refferensi:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Pemberian ASI Eksklusif
2.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
3.    Badan Penelitian dan Pengembangan, 2018. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Tahun 2018.


Fajar Nur Farida, S.E, M.PH
Administrator Kesehatan Pertama



GALERI FOTO

Agenda

Munas 1x ARSADA dan Seminar Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023